kemah.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang memegang peranan penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lembaga ini menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tetap selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan dinas ini bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari.
Dalam konteks Kabupaten Kepahiang yang terus berkembang, tantangan
lingkungan hidup semakin kompleks. Mulai dari pengelolaan sampah, pengendalian
pencemaran, hingga pelestarian sumber daya alam, semuanya membutuhkan
perencanaan matang serta pelaksanaan yang konsisten. Oleh karena itu, Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang hadir sebagai institusi yang memiliki
kewenangan, tanggung jawab, dan fungsi strategis untuk menjawab tantangan
tersebut.
Dasar Pembentukan dan Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengatur posisi, peran, serta tanggung
jawab dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Secara kedudukan, dinas ini
merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah. Pola koordinasi ini memastikan bahwa setiap
kebijakan dan program lingkungan hidup berjalan searah dengan visi dan misi
pembangunan daerah. Dengan struktur yang jelas, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kepahiang mampu menjalankan perannya secara efektif dan terukur.
Tugas Pokok dalam Urusan Lingkungan Hidup Daerah
Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang adalah membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi
kewenangan daerah. Selain itu, dinas ini juga menjalankan tugas pembantuan yang
diberikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada visi, misi, serta program kepala
daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan demikian, setiap program yang dijalankan tidak bersifat parsial,
melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan Kabupaten Kepahiang secara
keseluruhan. Informasi lengkap mengenai profil dan peran lembaga ini dapat
ditelusuri melalui halaman resmi https://dlhkepahiang.org/profile/tentang/
yang memuat gambaran menyeluruh tentang fungsi dan struktur dinas.
Fungsi Strategis Dinas Lingkungan Hidup
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Kepahiang memiliki sejumlah fungsi penting. Salah satunya adalah perumusan
kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup. Kebijakan ini menjadi pedoman
dalam pengelolaan lingkungan, baik yang berkaitan dengan pengendalian
pencemaran, perlindungan sumber daya alam, maupun pengelolaan persampahan.
Selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan
lingkungan hidup, evaluasi dan pelaporan, serta penyelenggaraan administrasi
dinas. Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang diatur
secara rinci dalam Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021. Struktur
organisasi ini dirancang untuk mendukung efektivitas kerja dan pembagian tugas
yang jelas. Pada tingkat pimpinan terdapat Kepala Dinas yang menjadi penanggung
jawab utama.
Di bawahnya terdapat Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Selain itu, terdapat beberapa bidang
teknis, antara lain Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan
Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan, serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Keberadaan UPT dan
Kelompok Jabatan Fungsional melengkapi struktur organisasi agar pelayanan
publik di bidang lingkungan hidup dapat berjalan optimal.
Visi dan Misi dalam Pembangunan Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang menjalankan tugasnya sejalan
dengan visi pembangunan daerah, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang
Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”. Visi ini mencerminkan
cita-cita besar pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang makmur,
bermoral, dan mampu bersaing di berbagai bidang.
Dalam mewujudkan visi tersebut, terdapat tiga misi utama, salah satunya
adalah meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup berperan langsung dalam
mendukung misi ini melalui berbagai program dan kebijakan yang berfokus pada
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kontribusi terhadap Peningkatan Kualitas Lingkungan
Salah satu tujuan utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang adalah
meningkatnya kualitas lingkungan hidup. Sasaran yang ingin dicapai meliputi
peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan. Upaya ini dilakukan melalui
berbagai strategi, seperti peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup
serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan persampahan juga menjadi fokus utama, khususnya melalui
penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) berbasis masyarakat. Selain itu,
peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus diupayakan agar
pengelolaan sampah lebih efektif dan ramah lingkungan.
Peran Lokasi dan Aksesibilitas Pelayanan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang berlokasi di Jl. Aipda Muan,
Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Lokasi
ini strategis dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga mendukung keterbukaan
informasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan akses yang mudah, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan
dinas untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, maupun berpartisipasi
dalam program-program lingkungan hidup. Transparansi dan keterlibatan publik
menjadi kunci dalam menciptakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Komitmen terhadap Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Sebagai lembaga teknis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang terus
berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup. Komitmen ini
tercermin dari penyusunan kebijakan yang berbasis data, pelaksanaan program
yang terukur, serta evaluasi berkelanjutan terhadap setiap kegiatan yang
dijalankan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya, diharapkan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten
Kepahiang dapat berjalan lebih optimal. Untuk memahami lebih jauh mengenai arah
kebijakan dan peran strategis dinas ini, masyarakat dapat mengakses informasi
resmi melalui https://dlhkepahiang.org/profile/tentang/ sebagai
sumber rujukan yang kredibel dan terpercaya.
