Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran dalam Pembangunan Berkelanjutan

kemah.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan. Sebagai unsur pendukung pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup berfungsi memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Keberadaan dinas ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan Kabupaten Pangandaran yang sehat, bersih, dan berdaya saing.

Sebagai wilayah yang memiliki potensi alam dan pariwisata yang besar, Kabupaten Pangandaran membutuhkan tata kelola lingkungan hidup yang terencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup hadir untuk mengawal kebijakan lingkungan agar pembangunan daerah tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang.


Dasar Pembentukan dan Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara kelembagaan, dinas ini berkedudukan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi unsur pendukung pemerintah daerah dalam urusan lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan kedudukan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis lingkungan hidup di Kabupaten Pangandaran.

Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran

Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, dinas ini juga menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup berfokus pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi.

Fungsi dan Peran Operasional Dinas

Untuk menjalankan tugasnya secara optimal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran memiliki sejumlah fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan sesuai dengan kewenangan, serta evaluasi dan pelaporan atas seluruh kegiatan lingkungan hidup.

Selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi internal, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Fungsi-fungsi ini menjadi kerangka kerja yang memastikan setiap program lingkungan hidup berjalan terarah dan terukur.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021. Susunan organisasi tersebut terdiri atas Kepala Dinas sebagai pimpinan, Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, serta beberapa bidang teknis.

Bidang teknis tersebut meliputi Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas dinas secara profesional dan terkoordinasi.

Visi Pembangunan Kabupaten Pangandaran

Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan visi pembangunan jangka menengah daerah yaitu “Terwujudnya Kabupaten Pangandaran yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing”. Visi ini menjadi arah utama dalam setiap perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah, termasuk di bidang lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup berperan penting dalam mendukung terwujudnya visi tersebut, khususnya dalam aspek pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Lingkungan yang sehat dan terkelola dengan baik merupakan prasyarat utama bagi kesejahteraan dan daya saing daerah.

Keterkaitan Misi Daerah dengan Tugas Dinas Lingkungan Hidup

Dari tiga misi utama Kabupaten Pangandaran, Dinas Lingkungan Hidup secara langsung mendukung pelaksanaan Misi ke-2, yaitu bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Misi ini menegaskan pentingnya integrasi antara pembangunan fisik dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam konteks tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bertugas memastikan bahwa pembangunan infrastruktur, permukiman, dan fasilitas umum tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Informasi lengkap mengenai profil dan peran Dinas Lingkungan Hidup dapat diakses melalui tautan resmi https://dlhkabpangandaran.org/profile/tentang/.

Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pangandaran adalah meningkatnya kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan sebagai indikator utama kesehatan lingkungan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyusun berbagai strategi, antara lain peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan berbasis masyarakat. Upaya ini dilakukan secara terencana dan berkesinambungan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Strategi Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran

Salah satu fokus strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran adalah pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan. Pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain itu, peningkatan kapasitas TPA dan pengawasan terhadap sumber-sumber pencemar lingkungan terus dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Melalui kebijakan yang terintegrasi, Dinas Lingkungan Hidup berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Komitmen Pelayanan Publik dan Tata Kelola Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh program dan kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola lingkungan. Informasi resmi mengenai kebijakan, tugas, dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran juga tersedia melalui laman https://dlhkabpangandaran.org/profile/tentang/, yang menjadi rujukan utama bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.


 

Lebih baru Lebih lama