kemah.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan. Sebagai unsur pendukung pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup berfungsi memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Keberadaan dinas ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan Kabupaten Pangandaran yang sehat, bersih, dan berdaya saing.
Sebagai wilayah yang memiliki potensi alam dan pariwisata yang besar,
Kabupaten Pangandaran membutuhkan tata kelola lingkungan hidup yang terencana
dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup hadir untuk mengawal
kebijakan lingkungan agar pembangunan daerah tidak mengorbankan kualitas
lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang.
Dasar Pembentukan dan Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah. Secara kelembagaan, dinas ini berkedudukan sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi unsur pendukung pemerintah daerah dalam
urusan lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan
kedudukan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan strategis dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis lingkungan hidup di Kabupaten
Pangandaran.
Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran
Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi
kewenangan daerah. Selain itu, dinas ini juga menjalankan tugas pembantuan yang
diberikan kepada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah
sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup berfokus pada
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi.
Fungsi dan Peran Operasional Dinas
Untuk menjalankan tugasnya secara optimal, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Pangandaran memiliki sejumlah fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi
perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan
sesuai dengan kewenangan, serta evaluasi dan pelaporan atas seluruh kegiatan
lingkungan hidup.
Selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan
administrasi internal, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta
menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugas
dan fungsinya. Fungsi-fungsi ini menjadi kerangka kerja yang memastikan setiap
program lingkungan hidup berjalan terarah dan terukur.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021. Susunan organisasi tersebut
terdiri atas Kepala Dinas sebagai pimpinan, Sekretariat yang membawahi Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, serta beberapa bidang
teknis.
Bidang teknis tersebut meliputi Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan
dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan, serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Selain
itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional yang
mendukung pelaksanaan tugas dinas secara profesional dan terkoordinasi.
Visi Pembangunan Kabupaten Pangandaran
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan visi pembangunan jangka
menengah daerah yaitu “Terwujudnya Kabupaten Pangandaran yang Sejahtera,
Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing”. Visi ini menjadi arah utama dalam
setiap perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah, termasuk di bidang
lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup berperan penting dalam mendukung terwujudnya visi
tersebut, khususnya dalam aspek pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan. Lingkungan yang sehat dan terkelola dengan baik merupakan
prasyarat utama bagi kesejahteraan dan daya saing daerah.
Keterkaitan Misi Daerah dengan Tugas Dinas Lingkungan Hidup
Dari tiga misi utama Kabupaten Pangandaran, Dinas Lingkungan Hidup secara
langsung mendukung pelaksanaan Misi ke-2, yaitu bersama meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Misi ini menegaskan pentingnya integrasi antara pembangunan fisik
dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam konteks tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bertugas memastikan bahwa
pembangunan infrastruktur, permukiman, dan fasilitas umum tetap memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan. Informasi lengkap mengenai profil dan
peran Dinas Lingkungan Hidup dapat diakses melalui tautan resmi https://dlhkabpangandaran.org/profile/tentang/.
Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pangandaran adalah
meningkatnya kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh. Sasaran yang ingin
dicapai meliputi peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan sebagai
indikator utama kesehatan lingkungan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyusun berbagai
strategi, antara lain peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan
berbasis masyarakat. Upaya ini dilakukan secara terencana dan berkesinambungan
agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Strategi Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran
Salah satu fokus strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran
adalah pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan. Pengembangan
sistem pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi
langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, peningkatan kapasitas TPA dan pengawasan terhadap
sumber-sumber pencemar lingkungan terus dilakukan untuk menjaga kualitas
lingkungan hidup. Melalui kebijakan yang terintegrasi, Dinas Lingkungan Hidup
berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi
seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Komitmen Pelayanan Publik dan Tata Kelola Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran berkomitmen memberikan
pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh program
dan kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola lingkungan. Informasi
resmi mengenai kebijakan, tugas, dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Pangandaran juga tersedia melalui laman https://dlhkabpangandaran.org/profile/tentang/,
yang menjadi rujukan utama bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
