kemah.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Keberadaan dinas ini menjadi pilar penting dalam mendukung visi Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mewujudkan daerah yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Melalui kebijakan yang terarah serta program kerja yang berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup berupaya memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan tetap berpijak pada prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato didasarkan pada
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah. Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dinas
ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. Dengan struktur organisasi yang jelas dan fungsi yang terukur, Dinas
Lingkungan Hidup menjalankan mandat pemerintahan di bidang lingkungan hidup
secara profesional dan akuntabel.
Informasi lengkap mengenai latar belakang, fungsi, serta struktur
organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato dapat diakses melalui
halaman resmi https://dlhpohuwato.org/profile/tentang/ sebagai
rujukan utama bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato
Sebagai unsur pendukung pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Pohuwato memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Urusan tersebut mencakup
kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan sesuai dengan visi,
misi, dan program kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam pelaksanaannya, dinas ini tidak hanya berfokus pada aspek
administratif, tetapi juga pada pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber
daya alam, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh.
Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada keseimbangan antara kebutuhan
pembangunan dan kelestarian lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan
oleh generasi sekarang maupun mendatang.
Fungsi Utama dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Pohuwato memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi pertama adalah perumusan
kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan program dan kegiatan. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan
kondisi lingkungan daerah, kebutuhan masyarakat, serta regulasi nasional yang
berlaku.
Fungsi berikutnya adalah pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup secara
operasional, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain
itu, dinas juga bertanggung jawab melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. Fungsi administrasi dinas,
pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai lingkup kewenangan turut menjadi bagian dari peran
penting dinas ini.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja. Struktur organisasi ini dirancang untuk
mendukung efektivitas kerja dan koordinasi antarbidang.
Organisasi dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung
jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Di bawahnya terdapat
Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian
Keuangan. Selain itu, terdapat beberapa bidang teknis, antara lain Bidang Tata
Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Bidang Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah. Keberadaan UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional semakin
memperkuat pelaksanaan tugas teknis di lapangan.
Domisili dan Akses Layanan Publik
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato berlokasi di Jalan Palopo,
Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Lokasi ini menjadi
pusat koordinasi pelayanan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Pohuwato. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik,
informasi, serta pengaduan terkait lingkungan hidup melalui kantor dinas maupun
kanal resmi yang disediakan.
Keberadaan kantor yang strategis di pusat pemerintahan daerah memudahkan
koordinasi lintas sektor serta meningkatkan responsivitas terhadap isu-isu
lingkungan yang berkembang di masyarakat.
Visi Pembangunan Kabupaten Pohuwato
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato
berpedoman pada visi pembangunan daerah, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Pohuwato
yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing.” Visi ini mencerminkan
arah pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi
juga pada kualitas kehidupan sosial, moral, dan lingkungan.
Aspek kesejahteraan diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup
masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Nilai berakhlakul karimah menjadi
landasan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, daya saing daerah dicapai melalui penguatan sumber daya manusia,
perekonomian, infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.
Misi dan Keterkaitan dengan Tugas Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan
sejumlah misi pembangunan. Salah satu misi yang memiliki keterkaitan langsung
dengan tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah misi kedua, yaitu meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato berperan aktif dalam mendukung
pencapaian misi ini melalui pengendalian pencemaran, peningkatan kualitas
lingkungan, serta pengelolaan persampahan. Seluruh program dan kegiatan dinas
dirancang agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga mampu
menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Tujuan, Sasaran, dan Strategi Peningkatan Kualitas Lingkungan
Tujuan utama yang ingin dicapai melalui pelaksanaan tugas Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato adalah meningkatnya kualitas lingkungan
hidup. Sasaran yang ditetapkan mencakup peningkatan kualitas air, udara, serta
tutupan lahan. Untuk mencapai sasaran tersebut, dinas menerapkan berbagai
strategi, seperti peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan
berbasis masyarakat.
Kebijakan yang diterapkan antara lain penguatan pemantauan kualitas
lingkungan, pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle), serta peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan
berkelanjutan.
Komitmen terhadap Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Melalui struktur organisasi yang solid, kebijakan yang terarah, serta
dukungan visi dan misi daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato terus
berkomitmen menjalankan perannya secara profesional. Upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara berkesinambungan dengan
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
Sebagai portal resmi informasi, masyarakat dapat memperoleh gambaran
menyeluruh mengenai peran dan fungsi dinas melalui https://dlhpohuwato.org/profile/tentang/,
yang menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan
urusan lingkungan hidup di Kabupaten Pohuwato.
